Sebanyak 450 Ribu Honorer K2 Terancam PHK

Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS. Sebaliknya, 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).

Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer. Sebaliknya, dalam sistem kepegawaian negara, yang dikenal hanya sebutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Celakanya, hingga saat ini petunjuk teknis pengangkatan PPPK -yang mungkin mendekati sistem tenaga honorer- tidak kunjung dikeluarkan. Dengan kondisi itu, hampir pasti semua instansi tidak akan mempertahankan tenaga honorer K-2 yang tidak diangkat menjadi CPNS. Sebab, sudah tidak ada lagi landasan hukum untuk mengalirkan anggaran di APBN/APBD untuk menggaji mereka.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja membenarkannya. Menurutnya, setelah UU ASN terbit maka istilah tenaga honorer tidak dikenal.

“Ya, terserah instansi masing-masing yang dulu mengangkatnya. Yang jelas, sudah tidak ada lagi istilah honorer,” kata Setiawan, Sabtu (15/2).

Pejabat hasil “lelang” jabatan itu mengatakan, pengangkatan PPPK tidak bisa sembarang seperti pengangkatan tenaga honorer. Kata dia, kebutuhan kuota PPPK dihitung berdasar hasil analisis jabatan dan beban kerja. Dengan persyaratan itu, sistem perekrutan PPPK sangat mirip dengan penjaringan CPNS.

Dengan sistem tersebut, Setiawan mengatakan, pengangkatan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah secara nasional bisa terkontrol. Berbeda dengan saat ini yang terlihat lepas kendali. Setiap instansi seenaknya mengangkat tenaga honorer sebanyak-banyaknya. Bahkan, unit terkecil seperti sekolah bisa mengangkat tenaga honorer sendiri-sendiri.

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns