Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbukti memalsukan data saat melakukan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan saat ini sudah ada sekitar 280 CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan dicoret dari daftar CPNS yang diterima.
Pencoretan itu akan dilakukan sebelum Gubernur DKI Joko Widodo non aktif pada Minggu (18/5) mendatang. “Saya akan minta Gubernur teken surat itu atau tidak. Tapi memang harus diteken sekarang sebelum Pak Jokowi non aktif,” kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Balaikota, kemarin.
Ahok mengatakan, pencoretan ratusan pegawai honorer akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI. Menurutnya, pencoretan ratusan pegawai honorer untuk penerimaan CPNS bisa dilakukan, jika syarat administrasi tidak lengkap.
“Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos dulu. Sekarang ada permainan harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur. Makanya permasalahan ini tidak pernah selesai sampai sekarang,” tegas Ahok.
Seperti diketahui sebanyak 17.878 tenaga honorer mengikuti tes penerimaan CPNS Pemprov DKI pada 2013 silam. Sebagian besar tenaga honorer yang ikut tes penerimaan CPNS merupakan dokter dan guru.
Tes dilaksanakan di enam lokasi, yakni Gedung Serbaguna Pertamina Simprug, GOR Kecamatan Ciracas, GOR Soemantri Brojonegoro, GOR Kecamatan Cempaka Putih, GOR Kecamatan Kramatjati, dan GOR Kecamatan Makasar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD. Sedang masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Meski beberapa CPNS honorer telah bekerja puluhan tahun di Pemprov DKI, Basuki melihat tak sedikit honorer yang menghalalkan berbagai cara agar lolos menjadi PNS DKI Jakarta.
Sementara itu, I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan selain dicoret, para CPNS yang menggunakan data palsu itu akan dipidanakan. Sebab pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori khusus (K2) sebelum diangkat wajib mengikuti proses pemberkasan dan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari tenaga honorer dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
“Selanjutnya SKPD wajib melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di unit kerja masing-masing sebelum diusulkan pengangkatannya sebagai CPNS,” tambahnya.
Menurutnya, Surat Keterangan Honorer (SKH) yang dikantongi ratusan pegawai honorer tersebut tidak sah. Terlebih, jika yang menandatangani SKH tersebut adalah lurah dan camat.
“SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan itu justru dikeluarkan camat, lurah bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer. Tapi nyatanya banyak SKH yang tidak sah bermunculan,” sesalnya.
Ia mengatakan, pembatalan pengangkatan tenaga honorer yang memalsukan dokumen administrasi berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan investigasi.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan meminta laporan data tenaga honorer ke setiap SKPD maupun UKPD,” ujarnya.