Pengumuman Resmi Seleksi Penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2017

CPNS 2017. Pengumuman Resmi Seleksi Penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2017.
A. PERSYARATAN UMUM
• Warga Negara Indonesia;
• Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai
• kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat
• sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
• Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
• Berkelakuan baik;
• Sehat jasmani dan rohani; dan
• Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

20170711_PengumumanCPNS KEMENKUMHAM2017_11Juli2017_Page_01

B. PERSYARATAN KHUSUS
• Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun per-1 Desember 2017, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
• Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat
puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi
pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan
nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran
CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti
pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari
syarat pendaftaran CPNS 2017).
• Persyaratan administrasi pelamar yakni:
• Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
• Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
• Fotokopi KTP,
• Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
• Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada
situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran
CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang
telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung
dengan gambaran sebagai berikut :
• Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan
Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
• Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
• Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang
diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari
Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin
operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta
dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli);
• Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli;
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus
seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS
dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2017 yang terdiri dari tahap tahap yaitu ataralain
mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak
mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2017 ini merupakan sistem
rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses
seleksi.

Pengumuman resmi silahkan download disini DOWNLOAD
https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsUU5hdkJmTTRJbHc/view

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns

2 Comments

  1. bung maaf yah, surat lamaran itu di ketik komputer bukan tulis tangan. ane udh baca di pdf nya. tlong di edit dong postingannya. bagi yg kurang paham bahaya info anda ini

Comments are closed.