Lulus Tes CPNS, Pegawai Honorer K2 Belum Tentu Jadi PNS

Lulus Tes CPNS, Pegawai Honorer K2 Belum Tentu Jadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengungkapkan, pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online membuat praktik curang yang terjadi di penerimaan PNS sulit terulang kembali.

Azwar, di Jakarta, Rabu 12 Maret 2014, menjelaskan, di daerah banyak pihak yang mengakali pengumuman jika penerimaan dilakukan dengan surat. “Dengan cara pengumuman terbuka ini, yang mengakses semakin banyak dan bisa saling mengawasi,” katanya.

Dia menuturkan, di kantornya setiap hari selalu datang para pegawai honorer dari berbagai lembaga pemerintahan dan juga daerah yang protes, karena telah lulus dari seleksi CPNS K2, tetapi belum menjadi PNS.

Menurut Azwar, sesuai aturan, pegawai honorer yang berhak mengikuti tes CPNS adalah mereka yang telah tercatat sebagai pegawai honorer sebelum Desember 2005.

Untuk itu, dia mengungkapkan, Kementerian PAN dan RB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan verifikasi ulang kepada pemerintah daerah dan lembaga yang mengusulkan.

Sebab, menurut Azwar, yang mengetahui kebenaran data adalah pemerintah daerah dan juga instansi di tempat pegawai honorer tersebut bekerja.

Kepala BKN, Eko Sutrisno, mengungkapkan, saat ini para pegawai honorer tersebut belum lolos sebagai PNS, melainkan hanya lulus untuk ujian sebagai CPNS.

Untuk bisa resmi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), kepala daerah dan kepala instansi di tempat mereka bekerja harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM).

“Tanpa SKTM itu, pegawai honorer yang telah lolos seleksi tidak akan bisa menjadi PNS, karena di daerah dan instansi menjadi pembuktian serta pertanggungjawabannya,” katanya.

Dengan SKTM ini, menurut Eko, pemerintah akan bertanggung jawab untuk memverifikasi para pegawai honorer yang berhak untuk mengikuti tes CPNS.

Dia juga berharap, mereka yang tidak lolos seleksi CPNS terus memantau dan memberikan laporan ke Kementerian PAN dan RB jika terjadi kecurangan.

“Tapi, harus jelas laporannya, namanya siapa, di mana, agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

You May Also Like

About the Author: Pendaftarancpns